Kemendagri Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru ke Pusat, Minta Regulasi Jelas

Kemendagri Siap Kawal Pengalihan PPPK Guru ke Pusat, Minta Regulasi Jelas
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memimpin rapat tindak lanjut penataan guru ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

FOKUSMEDIA.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menilai pengalihan itu perlu didukung regulasi dan mekanisme yang jelas agar bisa ditindaklanjuti pemda.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan kesiapan itu dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Menurut Ribka, pengalihan tata kelola guru ke pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang perlu didukung. Pertimbangannya, distribusi guru antarwilayah masih belum merata dan kapasitas fiskal sejumlah daerah terbatas.

Alasan Pengalihan: Distribusi Guru Belum Merata

Ribka menyoroti ketimpangan sebaran guru sebagai persoalan utama yang mendorong wacana pengalihan. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah disebut menjadi faktor lain yang membuat penataan guru secara nasional sulit dilakukan pemda sendirian.

"Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung," ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Karena itu, ia menilai pengalihan ke pemerintah pusat dapat memperkuat pemerataan kebutuhan guru. Namun, Ribka menekankan perlunya kejelasan skema pengalihan sebagai dasar bagi pemda untuk melakukan tindak lanjut.

Skema Pengalihan dan Peran Kemendagri

Kemendagri, kata Ribka, siap mengawal pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pengawalan itu mencakup koordinasi dengan pemerintah daerah.

Rapat tersebut juga membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, PPPK guru akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun. Skema bertahap itu menjadi bagian dari penataan menyeluruh yang tengah disiapkan pemerintah.

Mitigasi Risiko selama Masa Transisi

Ribka menyoroti perlunya mitigasi risiko selama proses transisi. Persoalan kepegawaian, fiskal, maupun administrasi berpotensi muncul di daerah, khususnya bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.

Tindak lanjut kebijakan masih memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasi. Setelah seluruh dasar itu ditetapkan, Kemendagri akan menyiapkan langkah koordinasi dengan pemda.

Koordinasi tersebut termasuk penyesuaian administrasi kepegawaian dan mitigasi risiko selama masa transisi. "Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional," pungkas Ribka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index