Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Selasa, 16 September 2025 | 08:00:42 WIB
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

JAKARTA - Tabungan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT, misalnya untuk membeli rumah atau kebutuhan lain yang terkait persiapan masa pensiun. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang telah diperbarui melalui PP 60 Tahun 2025.

Meskipun JHT pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua, peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa mengambil sebagian saldo, yaitu 10% atau 30%. Pencairan 30% khusus diperuntukkan bagi pembelian rumah secara tunai maupun kredit, sementara 10% dapat digunakan untuk kebutuhan lain menjelang masa pensiun.

Salah satu syarat utama untuk mencairkan JHT sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Seperti tercantum dalam PP 46/2015, “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Syarat dan Dokumen Pencairan JHT

1. Klaim 10% JHT
Peserta yang ingin mengambil 10% saldo harus menyiapkan dokumen berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain

NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian

Perlu diperhatikan, pencairan sebagian JHT bisa berpotensi terkena pajak progresif pada pencairan berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

2. Klaim 30% JHT untuk Pembelian Rumah

Untuk pembelian secara tunai:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau identitas resmi

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)

Untuk pembelian secara kredit:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP

NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)

Dokumen perbankan, seperti fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet, atau Standing Instruction

Apabila rumah dibeli atas nama pasangan, peserta perlu melampirkan KTP pasangan atau KK, serta surat pernyataan yang menyatakan rumah tersebut atas nama pasangan sah peserta.

Kriteria Pencairan JHT

Secara umum, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam beberapa kondisi:

Usia pensiun 56 tahun

Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berhenti usaha bagi bukan penerima upah (BPU)

Mengundurkan diri

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Cacat total tetap

Meninggal dunia

Klaim sebagian JHT 10%

Klaim sebagian JHT 30%

Dokumen umum yang dibutuhkan untuk pencairan:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

E-KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat keterangan berhenti bekerja, pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau surat PHI/pensiun

NPWP (jika ada)

Pencairan Saldo JHT Secara Online

Selain melalui kantor BPJS, peserta bisa mencairkan JHT secara online melalui portal Lapakasik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses online ini tersedia untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terdampak PHK.

Langkah-langkah pengajuan:

Akses portal dan isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan)

Unggah dokumen persyaratan dan foto selfie terbaru (maks. 6 MB, format JPG/JPEG/PNG/PDF)

Simpan data pengajuan, kemudian tunggu jadwal wawancara online

Verifikasi data dilakukan petugas melalui video call

Setelah selesai, saldo JHT dikirim ke rekening peserta

Selain portal Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, tersedia di App Store dan Play Store, dengan fitur lengkap mulai dari cek saldo hingga klaim JHT.

Langkah klaim lewat aplikasi JMO:

Daftar akun dengan e-mail dan password

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan tekan tombol “Klaim JHT”

Pastikan syarat terpenuhi dan centang ketentuan yang berlaku

Konfirmasi jumlah saldo yang muncul, pilih sebab klaim, dan unggah foto selfie

Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik konfirmasi

Pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim”

Proses klaim umumnya berlangsung 1–3 hari kerja. Dengan cara ini, peserta dapat mencairkan JHT tanpa harus berhenti bekerja, sehingga tabungan hari tua tetap aman sambil tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penting.

Terkini